PERNIKAHAN
Ini
merupakan artikel pertama saya di blog yang mengusung tema keluarga dan anak
ini. Judul “Pernikahan” saya pilih menjadi judul pertama karena setiap keluarga
pasti diawali dengan adanya pernikahan. Sesuatu yang sakral yang mengikat dua
insan manusia dalam ikatan suci berpahala. Berikut saya uraikan pengertian,
rukun, hukum, serta syarat pernikahan dalam Islam. Happy Reading ^_^
I.
PENGERTIAN PERNIKAHAN
Merujuk
pada Wikipedia, pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul atau menyatu. Menurut istilah lain
juga bisa diartikan Ijab Kabul atau sering disebut akad nikah yang mengharuskan
perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang
ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan sesuai peraturan yang diwajibkan oleh
Islam.

II.
RUKUN
NIKAH DALAM ISLAM
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, terlebih bagi kaum
Muslimin, pernikahan mengharuskan pelakunya memenuhi beberapa rukun agar
penikahannya menjadi sah. Rukun nikah dalam Islam ada 5, yaitu sebagai berikut:
1. Ada
mempelai yang akan menikah
2. Ada
wali yang menikahkan
3. Ada
ijab dan Kabul dari wali dan mempelai laki-laki
4. Ada
dua saksi pernikahan tersebut
5. Kerelaan
dua belah pihak atau tanpa paksaan
Kelima
hal tersebut wajib ada agar pernikahan dapat berlangsung dan dianggap sah
secara hukum Islam.
III.
HUKUM
MENIKAH DALAM ISLAM
Islam sebenarnya
menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah untuk segera menikah, akan
tetapi ada beberapa kondisi yang menjadikan hukum pernikahan bisa berbeda pada
masing-masing individu. Berikut merupakan hukum pernikahan dilihat dari
kebutuhan dan alasannya.
1. Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang
yang telah mampu melakukan pernikahan, jika tidak maka ia akan terjerumus pada
perzinaan. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai golongan pemuda, jika ada diantara
dirimu yang telah cukupbiaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah. Sebab
sesungguhnya penikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang dilarang
agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup
mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai
baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Sunnah
Hukum menikah menjadi sunnah apabila ia
memiliki keinginan umtuk menikah dan dia telah memiliki biaya, dengan begitu
dapat memberikan nafkah kepada istri dan dapat mencukupi kebutuhannya kelak.
3. Makruh
Selain wajib dan sunnah, hukum
pernikahan dapat pula menjadi makruh apabila orang tersebut tidak mampu
melakukan pernikahan dikarenakan ia tak mampu memberikan nafkah belanja maupun
kemungkinan lain yakni lemah syahwat. Allah SWT berfirman: “Hendaklah kalian
menahan diri karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan
sebagian karunia-Nya.” (An-Nuur/24:23)
4. Mubah
Hukum menikah menjadi mubah apabila
orang tersebut tidak terdesak hal yang mewajibkannya untuk segera menikah
maupun yang telah mengharamkannya.
5. Haram
Pernikahan menjadi haram dilakukan jika seseorang
hendak menikah karena niat menyakiti atau menyia-nyiakan istriya. Menikah juga
menjadi haram dilakukan bagi orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan istrinya
untuk mencukupi kebutuhan, sementara nafsunya tidak mendesak.
Jadi hukum pernikahan itu sendiri disesuaikan berdasarkan
kondisi seseorang yang hendak menikah. Dengan demikian, kita bisa membedakan
hukum yang tepat untuk kondisi yang diharuskan maupun diharamkan untuk menikah.
IV.
SYARAT
NIKAH DALAM ISLAM
Beberapa hal yang menjadi syarat nikah antara lain:
1. Calon
suami yang telah baligh dan berakal
2. Calon
istri yang halal dinikahi
3. Lafal
Ijab dan Kabul harus bersift selamanya
Ijab berarti mengemukakan suatu
perkataan, dan Kabul artinya menerima. Jadi ijab Kabul artinya seseorang
mengemukakan sesuatu kepada lawan bicaranya, dan lawan bicara tersebut
menerimanya.
4. Dua
orang saksi
Menurut jumhur ualama, sedikitnya harus
ada dua orang saksi yang menghadiri suatu pernikahan. Saksi dalam akad nikah
haruslah:
-
cakap bertindak secara hokum (baligh dan
berakal)
-
laki-laki
-
merdeka
-
adil
-
muslim
-
dapat melihat (menurut ulama madzab
Syafi’i).
5. Adanya
wali nikah
Dari Abu Musa r.a., Nabi bersabda,
“Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh
Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). wali yang diutamakan
adalah ayah dari pengantin wanita. Jika tidak ada, barulah kakeknya (ayah dari
ayahnya), kemudian saudara lelaki seayah seibu, atau seayah, lemudian anak
saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat terdekat yang lain atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat
tertentu, yakni:
-
Laki-laki
-
laki-laki
-
baligh dan berakal sehat
-
beragama islam
-
merdeka
-
memiliki hak perwalian
-
tidak ada halangan untuk menjadi wali
-
adil
Melakukan
pernikahan ternyata tidak hanya sekedar ijab dan kabul ya... Benyak hal lain yang
harus diperhatikan oleh calon pengantin. Demikian Islam mengatur segala sesuatu
atas umatnya.
Sekian
mengenai “Pernikahan”, kita bertemu dalam artikel-artikel selanjutnya.
Happy
Learning ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar