Kamis, 06 Oktober 2016

Pengertian, Rukun, Hukum serta Syarat Pernikahan



PERNIKAHAN

Ini merupakan artikel pertama saya di blog yang mengusung tema keluarga dan anak ini. Judul “Pernikahan” saya pilih menjadi judul pertama karena setiap keluarga pasti diawali dengan adanya pernikahan. Sesuatu yang sakral yang mengikat dua insan manusia dalam ikatan suci berpahala. Berikut saya uraikan pengertian, rukun, hukum, serta syarat pernikahan dalam Islam. Happy Reading ^_^

I.                   PENGERTIAN PERNIKAHAN

Merujuk pada Wikipedia, pernikahan atau nikah artinya adalah  terkumpul atau menyatu. Menurut istilah lain juga bisa diartikan Ijab Kabul atau sering disebut akad nikah yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram yang dengan adanya pernikahan, maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan .

II.                RUKUN NIKAH DALAM ISLAM

            Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, terlebih bagi kaum Muslimin, pernikahan mengharuskan pelakunya memenuhi beberapa rukun agar penikahannya menjadi sah. Rukun nikah dalam Islam ada 5, yaitu sebagai berikut:

1.      Ada mempelai yang akan menikah
2.      Ada wali yang menikahkan
3.      Ada ijab dan Kabul dari wali dan mempelai laki-laki
4.      Ada dua saksi pernikahan tersebut
5.      Kerelaan dua belah pihak atau tanpa paksaan
Kelima hal tersebut wajib ada agar pernikahan dapat berlangsung dan dianggap sah secara hukum Islam.

III.             HUKUM MENIKAH DALAM ISLAM

             Islam sebenarnya menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah untuk segera menikah, akan tetapi ada beberapa kondisi yang menjadikan hukum pernikahan bisa berbeda pada masing-masing individu. Berikut merupakan hukum pernikahan dilihat dari kebutuhan dan alasannya.

1.      Wajib 

Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang telah mampu melakukan pernikahan, jika tidak maka ia akan terjerumus pada perzinaan. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai golongan pemuda, jika ada diantara dirimu yang telah cukupbiaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah. Sebab sesungguhnya penikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari Muslim)

2.      Sunnah

Hukum menikah menjadi sunnah apabila ia memiliki keinginan umtuk menikah dan dia telah memiliki biaya, dengan begitu dapat memberikan nafkah kepada istri dan dapat mencukupi kebutuhannya kelak. 

3.      Makruh

Selain wajib dan sunnah, hukum pernikahan dapat pula menjadi makruh apabila orang tersebut tidak mampu melakukan pernikahan dikarenakan ia tak mampu memberikan nafkah belanja maupun kemungkinan lain yakni lemah syahwat. Allah SWT berfirman: “Hendaklah kalian menahan diri karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian karunia-Nya.” (An-Nuur/24:23)

4.      Mubah

Hukum menikah menjadi mubah apabila orang tersebut tidak terdesak hal yang mewajibkannya untuk segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.

5.      Haram

Pernikahan menjadi haram dilakukan jika seseorang hendak menikah karena niat menyakiti atau menyia-nyiakan istriya. Menikah juga menjadi haram dilakukan bagi orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan istrinya untuk mencukupi kebutuhan, sementara nafsunya tidak mendesak.

            Jadi hukum pernikahan itu sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak menikah. Dengan demikian, kita bisa membedakan hukum yang tepat untuk kondisi yang diharuskan maupun diharamkan untuk menikah.

IV.             SYARAT NIKAH DALAM ISLAM

            Beberapa hal yang menjadi syarat nikah antara lain:

1.      Calon suami yang telah baligh dan berakal

2.      Calon istri yang halal dinikahi

3.      Lafal Ijab dan Kabul harus bersift selamanya
Ijab berarti mengemukakan suatu perkataan, dan Kabul artinya menerima. Jadi ijab Kabul artinya seseorang mengemukakan sesuatu kepada lawan bicaranya, dan lawan bicara tersebut menerimanya. 


4.      Dua orang saksi
Menurut jumhur ualama, sedikitnya harus ada dua orang saksi yang menghadiri suatu pernikahan. Saksi dalam akad nikah haruslah:
-          cakap bertindak secara hokum (baligh dan berakal)
-          laki-laki
-          merdeka
-          adil
-          muslim
-          dapat melihat (menurut ulama madzab Syafi’i).

5.      Adanya wali nikah
Dari Abu Musa r.a., Nabi bersabda, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). wali yang diutamakan adalah ayah dari pengantin wanita. Jika tidak ada, barulah kakeknya (ayah dari ayahnya), kemudian saudara lelaki seayah seibu, atau seayah, lemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat terdekat yang lain atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu, yakni:
-          Laki-laki
-          laki-laki
-          baligh dan berakal sehat
-          beragama islam
-          merdeka
-          memiliki hak perwalian
-          tidak ada halangan untuk menjadi wali
-          adil


Melakukan pernikahan ternyata tidak hanya sekedar ijab dan kabul ya... Benyak hal lain yang harus diperhatikan oleh calon pengantin. Demikian Islam mengatur segala sesuatu atas umatnya.
Sekian mengenai “Pernikahan”, kita bertemu dalam artikel-artikel selanjutnya.
Happy Learning ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar